Terungkap, Selain Dalam Keadaan Mabuk, Hubungan Suami Istri Gisel-MYD Dilakukan Karena Alasan Ini

- 1 Januari 2021, 19:31 WIB
Kolase foto Gisel Anastasia dan Michael Yokinubu De Fretes
Kolase foto Gisel Anastasia dan Michael Yokinubu De Fretes /Kolase dari Instagram @gisel_la dan @yukinobu_de_fretes

 

BERITA KBB- Penyidik Polda Metro Jaya terus mengungkap dibalik motivasi dan motif bagaimana hubungan suami istri antara Gisella Anastasia alias GA dan Michael Yokinobu De Fretes alias MYD dapat dilakukan. Pasalnya, saat kejadian di 2017, Gisel masih berstatus istri Gading Marten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain dalam kondisi terpengaruh alkohol atau minuman keras, hubungan intim itu dilakukan juga dilakukan atas kesadaran sendiri.

Artinya, keduanya melakukan tanpa ada paksaan dan dilakukan karena suka sama suka.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 1 Januari, Yes,, Polisi Datang, Andin Selamat Dari Maut

Baca Juga: Postingan terbaru di Instagram Son Ye Jin : Saya Bersyukur Bertemu Orang Baik

"Kalau pengakuannya dua-duanya suka sama suka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta seperti pada berita PMJ News, Kamis 31 Desember 2020.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan Michael Yokinobu De Fretes alias MYD sebagai tersangka atas kasus video syur. Polisi mengungkap keduanya diketahui memang saling suka satu sama lain.

Meski begitu, Yusri menambahkan pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan dari keduanya.

Baca Juga: Andin Koma, Pelajaran Berharga Bagi Al: Jangan Gengsi Bilang Cinta ke Istri, Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Tak Adanya Perayaan Tahun Baru di Jakarta, Ternyata Mengurangi Hal Ini dan Sangat Membantu Petugas

Untuk diketahui, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE .

Baca Juga: KOCAK, Emak-Emak Tidak Rela Andin Mati, Dengan Sodorkan Air Susu Ke Televisi

Baca Juga: Beredar Hasil Tes PCR Palsu, Satgas Tegaskan Pelaku Dapat Ganjaran 4 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, nama Gisel menjadi trending di Twitter beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi 19 detik tersebut, sosok perempuan mirip Gisel itu tampak sedang berhubungan intim dengan pria di sebuah ruangan.

Perempuan itu memakai kimono berwarna hijau bermotif kuning abstrak. Sementara, sang laki-laki tak mengenakan busana sama sekali.

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah