Maklumat Tentang FPI Tuai Kritikan, Kapolri Tegaskan tak Akan Ganggu Produk Jurnalistik

- 3 Januari 2021, 20:46 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /ANTARA/Reno Esnir

 

BERITA KBB- Belakangan ini, Kapolri mengeluarkan maklumat terkait Front Pembela Islam (FPI). Namun, maklumat tersebut menuai banyak kritikan, terutama dari Komunitas Pers.

Pasal 2d, yang menjadi sorotan, berbunyi bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terakit FPI, baik melalui website maupun media sosial.

Maklumat Kapolri yang diterbitkan pada Jumat, 1 Januari 2021 itu kemudian mengundang banyak perdebatan, termasuk Komunitas Pers karena dinilai tidak mendukung kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar, Senin 4 Januari 2021, Jalal Tunjuk Abdullah Khan Jadi Komandan, Adham Berang

Merespons perdebatan yang  berkembang, Polri memastikan bahwa makluamat tersebut tidak ditujukkan untuk produk jurnalistik di media massa.

Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang- Undang Pers.

“Dalam maklumat tersebut, di poin 2d tidak menyinggung media,” tutur Irjen Argo Yuwono, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Profil Lengkap Rashda Diana Subakir, Istri Din Syamsuddin Sekaligus Cucu Pendiri Gontor

Menurutnya, selama media dan penerbitan memenuhi kode etik jurnalistik tak perlu gusar.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah