Kemnaker: BLT Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tidak Akan Disalurkan Bagi Pemilik 5 Rekening Ini

- 6 Januari 2021, 10:32 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi)
BLT BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi) /ANTARA/Adeng Bustomi/

BERITA KBB - BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan tahun 2021 ini.

Penyaluran BLT akan diberikan pada pekerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Permenaker No 14 Tahun 2020.

Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 yaitu pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Lengkap Pemain 'Buku Harian Seorang Istri', Sinetron Terbaru di SCTV

Serta pekerja tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Akhir Desember lalu, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan itu masih di kisaran 90 persen.

Pertanggal 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan. Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: Waduh, Klub Divisi 3 Spanyol Ini Bantai Tim Kasta Teratas La Liga Celta Vigo Dengan Skor 5-2

Namun ingat, yang cair tersebut adalah BLT Subsidi Gaji tahun anggaran 2020.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x