BERITA KBB- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait swab test (tes usap).
Tak sendirian, penetapan tersangka atas HRS juga menyeret Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, Dr Andi Tata dan menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas.
Kabar ini disampaikan oleh Direktur Tipidium Bareksrim polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia menyebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.
Baca Juga: TEGA! Seorang Anak Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Berikut 3 Fakta Mencengangkan Dari Kasus Itu
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," tutur Andi, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Andi menambahkan, rencananya, setelah ditetapkan sebagi tersangka, ketiganya akan diperika ulang oleh polisi minggu ini.
Diketahui, RS Ummi telah dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dan disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Baca Juga: Klaim Fadli Zon Soal Pembubaran FPI Dinilai Plin-Plan, Husin Shihab: Abang Jago kok Berubah Pikiran?