Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Kali Ini Bersama Menantunya dan Dirut RS Ummi

- 11 Januari 2021, 15:31 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

 

BERITA KBB- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait swab test (tes usap). 

Tak sendirian, penetapan tersangka atas HRS juga menyeret Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, Dr Andi Tata dan menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas. 

Kabar ini disampaikan oleh Direktur Tipidium Bareksrim polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia menyebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara. 

Baca Juga: TEGA! Seorang Anak Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Berikut 3 Fakta Mencengangkan Dari Kasus Itu

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," tutur Andi, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Andi menambahkan, rencananya, setelah ditetapkan sebagi tersangka, ketiganya akan diperika ulang oleh polisi minggu ini. 

Diketahui, RS Ummi telah dilaporkan dengan nomor  LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dan disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Baca Juga: Klaim Fadli Zon Soal Pembubaran FPI Dinilai Plin-Plan, Husin Shihab: Abang Jago kok Berubah Pikiran?

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x