Breaking News, Akibat Pelanggaran Ini Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Ketua KPU RI

- 13 Januari 2021, 19:11 WIB
Sidang DKPP pada Rabu 13 Januari 2021 salah satunya memutuskan memecat Ketua KPU RI Arief Budimanta.
Sidang DKPP pada Rabu 13 Januari 2021 salah satunya memutuskan memecat Ketua KPU RI Arief Budimanta. /DKPP




BERITA KBB-Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendapatkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian jabatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terungkap usai DKPP menggelar sidang terbuka di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.
 
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.
 
Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Baca Juga: PPKM Dilakukan Sebagai Upaya Menjamin Keselamatan Masyarakat, Simak Paparannya

Baca Juga: Ayo Kita Cegah Penularan, Antisipasi Keterisian Tempat Tidur di Rumah Sakit
 
Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kemudian, Arief membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.
 
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga: Terlalu Cinta, Gucci Menyebut Kai EXO The Human Gucci dan Mengirim Kereta Kopi Kepada Dia

Baca Juga: Vaksin Tahap Ketiga Tiba di Tanah Air, Doni Monardo Minta Masyarakat Tak Kendor 3M
 
Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
 
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
 
Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

Baca Juga: 26 Warga Masih Dinyatakan Hilang Pascalongsor Cihanjuang

Baca Juga: Menhan RI Serahkan 40 Unit Maung Kepada KASAD Pada Rapim Kemhan 2021
 
DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x