6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Didu: Jika Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Cara Mematikan Mayat?

- 4 Maret 2021, 14:25 WIB
Said Didu komentari soal penetapan mendiang 6 laskar FPI sebagai tersangka.
Said Didu komentari soal penetapan mendiang 6 laskar FPI sebagai tersangka. /Twitter @msaid_didu

BERITA KBB- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrokan dengan polisi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Desember silam, sebagai tersangka penyerangan.

Mereka diduga terbukti telah melakukan penyerangan kepada pihak kepolisian dan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kendati demikian, status tersangka tersebut masih harus dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat enam tersangka itu telah meninggal dunia dalam insiden berdarah tahun lalu.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari ini, Kamis 4 Maret 2021: Saksikan Semarak Indosiar 2021: WELCOMING LIDA 2021

Kabar ditetapkannya enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia dan dikebumikan sebagai tersangka ini menuai kritikan beberapa tokoh publik, salah satunya Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

Dalam cuitannya pada akun @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021, Said Didu seakan tak habis pikir dengan keputusan status tersangka kepada enam laskar FPI ini.

Dia pun melayangkan sejumlah pertanyaan berdasarkan akal sehat terkait kemungkinan yang terjadi bila keenam mendiang laskar FPI dijadikan tersangka.

Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat, 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangannya?” tulisnya, seperti dikutip Beritakbb.pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Mendiang 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Refly Harun: Rasanya Cemen Sekali ya, Petugas Harusnya Melindungi Rakyat

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x