6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Said Didu: Jika Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Cara Mematikan Mayat?

- 4 Maret 2021, 14:25 WIB
Said Didu komentari soal penetapan mendiang 6 laskar FPI sebagai tersangka.
Said Didu komentari soal penetapan mendiang 6 laskar FPI sebagai tersangka. /Twitter @msaid_didu

Masih dalam cuitannya yang sama, pertanyaan berikutnya yang dilontarkan Said Didu adalah soal tempat kurungan bagi keenamnya jika betul-betul dinyatakan bersalah.

2) Jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana?” sambungnya.

Tak sampai di situ, dia pun mempertanyakan, apabila nantinya keenam laskar FPI itu harus dijatuhi hukuman mati, bagaimana ‘mematikan’ seseorang yang sudah meninggal dunia.

3) Jika dijatuhi hukuman mati-bagaiaman cara mematikan mayat?” ujarnya.

Pada cuitannya yang lain, Said Didu pun meminta agar ahli hukum meninjau ulang atas keputusan penetapan tersangka kepada mendiang enam laskar FPI ini. 

Baca Juga: ARMY Buruan Cek, V BTS Tak Mau Mengalah saat Jungkook Berbicara tentang Salah Satu CF Mereka

"Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ? Seandainya bisa diadili dan dinyatakan "bersalah" bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat ?" tulisnya. 

Cuitan Said Didu soal penetan tersangka enam laskar FPI.
Cuitan Said Didu soal penetan tersangka enam laskar FPI.

Seperti diketahui, sebelumnya, enam laskar FPI tewas tertembak dalam bentrokan dengan polisi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Keistimewaan Mengamalkan Ibadah di Bulan Sya’ban

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah