BERITA KBB-Seteleh dipanggil dan menjalani pemeriksaan, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata api ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini diungkapkan langsung Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat Sabtu 3 April 2021.
Tubagus Ade Hidayat mengatakan, MFA (36) yang menodongkan senjata api saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur, akan dijerat dengan pasal kepemilikan senpi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat seperti yang dilansir PMJNews, Sabtu 3 April 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, berhasil diamankan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.
Menurut dia, Polda Metro Jaya membentuk dua tim untuk menangani dua perkara. Pertama, kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus penggunaan pistol.