Pilot Batik Air dan Trigana Air yang Mengalami Insiden di Bandara Jambi dan Bandara Halim Dicegah Terbang

- 3 April 2021, 14:28 WIB
Sejumlah petugas melakukan evakuasi terhadap pesawat kargo Trigana Air PK-YSF dengan rute Halim Perdanakusuma - Makassar keluar dari runway di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 20 Maret 2021.
Sejumlah petugas melakukan evakuasi terhadap pesawat kargo Trigana Air PK-YSF dengan rute Halim Perdanakusuma - Makassar keluar dari runway di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 20 Maret 2021. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

BERITA KBB- Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan tindakan pencegahan terbang atau preventive grounding kepada pilot.

Hal ini menyusul terjadinya dua insiden terpisah, yang terjadi di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta pada Maret lalu.

Seperti diketahui, pada 6 Maret 2021 pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan Batik Air mengalami insiden di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi.

Kemudian, pada 20 Maret 2021 pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan  PT Trigana Air Service mengalami insiden tergelincir  di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Dilakukan Agar Pintu Rezeki Terbuka Luas, Nomor 4 Sering Dilupakan

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Sabtu 3 April 2021: Ada Aerover, BoBoiBoy Galaxy, Kamen Rider ZI-O, hingga Efl Championship


Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dadun Kohar mengatakan, tindakan pencegahan terbang terhadap penerbang, yang mengalami insiden pesawat pada saat penerbangan ditujukan untuk  memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pemeriksaan.

"Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) Terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident)," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu 3 April 2021 seperti pada berita Pikiran-rakyat.com berjudul Alami Insiden Pesawat, Pilot Batik Air dan Trigana Air Dilarang Terbang Sementara

Dadun Kohar mengatakan, sesuai dengan pasal 4 PM 46 Tahun 2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan  akan dilakukan tindakan pencegahan terbang. "Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari hari terjadinya insiden,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Sabtu 3 April 2021: Saksikan Persik Kediri vs Madura United hingga Persebaya vs Persela

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Sabtu 3 April 2021: Ada Kisah Viral, Legenda Sang Penunggu, Mitologi, hingga Si Bopak Peppy

Dadun Kohar menyampaikan, pencegahan terbang ini dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis (melaksanakan medical check) di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Jenderal  Perhubungan Udara.

“Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan. Selain itu  mereka juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara.”  

Namun apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pada PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Baca Juga: Geger! Pria di Tangerang Nekat Lemparkan Korek Api ke Mobil Pertamina

Baca Juga: Bocoran Spoiler Ikatan Cinta Sabtu 3 April 2021 Papa Surya Kaget Elsa Jalan Bareng Dengan Roy Sebelum Terbunuh

Selanjutnya, Dadun Kohar mengimbau operator penerbangan agar memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara, serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dalam penerbangan, sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.

“Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan,  keamanan dan pelayanan yang baik dalam penerbangan,” tutur Dadun Kohar.***(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x