"Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak," tuturnya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Para buruh ini kabarnya menuntut dua hal, yakni mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja atau omnibus law, serta diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021.***