Berhasil Ditangkap, Pelaku yang Bakar Mantan Kekasihnya Dikenai Hukuman Seumur Hidup

- 11 Mei 2021, 19:01 WIB
Pelaku pembakaran Indah Daniarti berhasil ditangkap.
Pelaku pembakaran Indah Daniarti berhasil ditangkap. /Tangkap Layar Instagram @visitcianjur, Twitter @sunfleurose

BERITA KBB - Sepuluh hari melarikan diri, pelaku pembakaran Indah Daniarti yang merupakan warga Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku bernama Dede (32) tersebut ditangkap di tengah hutan lindung milik Perhutani KPH Ciwidey, Bandung, Jawa Barat dan langsung dibawa ke Mapolres Cianjur.

"Anggota langsung menuju gubug di tengah hutan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Selasa, 11 Mei 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ustaz Das’ad Latif: Salah Satu Esensi Penting Puasa adalah Pengendalian Diri, Termasuk Tidak Mudik Lebaran 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti jerigen bekas BBM jenis pertalite, korek api gas dan telepon gengam.

Saat menjalani pemeriksaan, Dede mengakui jika dia merencanakan pembakaran terhadap Dini Daniarti karena tak terima cintanya diputuskan oleh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Dan Miyeon Dikabarkan Akan Tampil Di Acara Kingdom, Berikut Penjelasannya

"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 355 ayat (2) subsider pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Rifai.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x