BERITA KBB- Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang putusan atau vonis atas kasus Habib Rizieq Shihab hari ini Kamis, 27 Mei 2021.
Adapun kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieq di antaranya dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur melaporkan, pihaknya telah mengamankan 21 simpatisan Habib Rizieq di Pengadilan Jakarta Timur.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, yang mengatakan bahwa dari 21 simpatisan HRS itu, 15 di antaranya anak dan orang 6 dewasa.
Bukan hanya itu saja, Erwin menuturkan, ternyata mereka telah datang ke PN Jaktim sejak Rabu, 26 Mei 2021 malam.
Atas hal ini, kepolisian akan menggiring 21 simpatisan tersebut ke Mapolrestro Jakarta Timur.
Mereka juga akan melakukan tes usap antigen, mengingat situasi sekarang ini masih dalam pandemi Covid-19.
Baca Juga: Darul Hikam Siap Belajar Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat