Syarat dan Cara Daftar agar Bisa Mendapat BPUM Rp1,2 Juta

- 27 Mei 2021, 10:22 WIB
Berikut ini cara untuk mendapat akses daftar dapat bantuan UMKM Rp2,1 juta melalui website OSS.*
Berikut ini cara untuk mendapat akses daftar dapat bantuan UMKM Rp2,1 juta melalui website OSS.* /Pixabay/EmAji/

Berita KBB - Bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro membuat para pengusaha mendapat angin segar di masa pandemi.

Efek kejut yang diberikan oleh pandemi memang luar biasa, membuat semua sektor kena imbasnya.

Mengutip dari Berita DIY, sebanyak 12,8 juta UMKM akan mendapatkan mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Tips Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2021 dari Kepala BKD Jabar Hermin Wijaya

Besaran BPUM yang dicairkan Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta per UMKM. Jumlah inu turun dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2021.

BPUM adalah program Kemenkop UKM untuk membantu para pegiat UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19. BLT untuk UMKM ini telah berjalan sejak tahun lalu.

UMKM yang mendapat BLT biasanya akan mendapat SMS yang dikirimkan BRI Info, atau mengakses data penerima BPUM di situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Bocoran BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair di 2021, Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah