4. Pilih menu input pendaftaran baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Simpan.
Satu akun bisa digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Jika mengalami kendala, masyarakat bisa langsung ke kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK asli.
Pendaftaran tersebut bisa juga dilakukan masyarakat yang tidak memiliki KTP Jakarta, dengan membawa pengantar dari RT/RW.
Mereka yang tidak dapat melakukan pendaftaran;
1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD.
2. Rumah tangga memiliki mobil.
3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
5. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.***