Selain Kemenkop, Kemenparekraf Juga Salurkan Dana Usaha BIP Senilai Rp200 Juta, Berikut Cara Daftarnya

- 9 Juni 2021, 10:22 WIB
Kemenparekraf salurkan dana bantuan usaha melalui BIP Reguler dan BIP JPU.
Kemenparekraf salurkan dana bantuan usaha melalui BIP Reguler dan BIP JPU. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

BERITA KBB- Jika selama ini bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah disokong oleh Banpres BLT UMKM dari Kementerian Sosial, rupanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga melakukan hal yang sama.

Ya, Kemenparekraf yang dipimpin oleh Sandiaga Salahuddin Uno atau Sandiaga Uno belum lama ini meresmikan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk pelaku badan usaha.

Tak main-main, anggaran yang dipersiapkan pun mencapai Rp60 miliar untuk seluruh pelaku usaha yang terdaftar.

Baca Juga: Positif Covid-19, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Himbah Orang yang Pernah Kontak Dengannya Lakukan Swab Tes

Dengan digulirkannya BIP ini, diharapkan dapat membantu laju pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, BIP sendiri terbagi menjadi dua jenis,yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

BIP Reguler bertujuan untuk penambahan modal kerja atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha atau produksi.

BIP ini diperuntukkan bagi badan usaha yang termasuk ke dalam 6 sektor kreator di antaranya aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.

Baca Juga: Cek Nama Anda di Website Resmi Penerima Banpres BPUM PNM MEKAR 2021 Dulu Sebelum Datang ke Bank BNI

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah