Selain Kemenkop, Kemenparekraf Juga Salurkan Dana Usaha BIP Senilai Rp200 Juta, Berikut Cara Daftarnya

- 9 Juni 2021, 10:22 WIB
Kemenparekraf salurkan dana bantuan usaha melalui BIP Reguler dan BIP JPU.
Kemenparekraf salurkan dana bantuan usaha melalui BIP Reguler dan BIP JPU. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

Selain itu, BIP Reguler juga bisa didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, serta CV. Dana yang digulirkan untuk BIP Reguler mencapai Rp200 juta

Sementara itu, BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha) diperuntukkan untuk seluruh jenis badan usaha, dengan besaran dana Rp20 juta untuk setiap penerimaan.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, silakan simak persyaratannya berikuti ini, seperti dikutip dari laman Berita DIY.

1. Penanggung jawab usaha adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Berusia minimal 18 tahun serta tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.

Baca Juga: Politisi Cantik Ini Pakai Foto Jungkook BTS untuk Mempromosikan Legalisasi Tato di Korea

3. Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.

6. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah