Selain itu, BIP Reguler juga bisa didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, serta CV. Dana yang digulirkan untuk BIP Reguler mencapai Rp200 juta
Sementara itu, BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha) diperuntukkan untuk seluruh jenis badan usaha, dengan besaran dana Rp20 juta untuk setiap penerimaan.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, silakan simak persyaratannya berikuti ini, seperti dikutip dari laman Berita DIY.
1. Penanggung jawab usaha adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Berusia minimal 18 tahun serta tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.
Baca Juga: Politisi Cantik Ini Pakai Foto Jungkook BTS untuk Mempromosikan Legalisasi Tato di Korea
3. Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
6. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.