Ada RUU Baru tentang Kebijakan Bersosmed, Amankan Jari-Jari Anda saat Main Media Sosial agar Tak Masuk Bui!

- 8 Juni 2021, 12:12 WIB
Data Internet Sosmed.
Data Internet Sosmed. /Pexels/

BERITA KBB- Zaman sekarang semua orang sepertinya sudah tidak asing dengan media sosial. Masing-masing memiliki akun media sosial sendiri. Jika dahulu media sosial dianggap hanya sebagai seru-seruan, sekarang tidak lagi.

Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya penyalahgunaan media sosial di semua kalangan. Mulai ujaran kebencian, pencemaran nama baik hingga obrolan tidak etis mulai banyak dilakukan oknum tertentu.

Masih ingatkah Anda dengan peristiwa pencopotan jabatan abdi negara lantaran tidak bisa mendidik istrinya dalam bermain media sosial? Itu adalah contoh nyata betapa seriusnya efek bermain media sosial.

Baca Juga: Ini Penyebab Anda Tidak Lolos Program BLT UMKM atau BPUM 2021, Lengkapi Dulu agar Dapat Banpres!

Pemerintah dan parlemen DPR baru-baru ini sedang mendiskusikan Rancangan Undang Undang alias RUU KUHP yang memuat tentang pasal orang yang memberikan cacian maupun hinaan kepada presiden dan DPR  melalui medsos.

Tak tanggung-tanggung dalam RUU KUHP rancangan DPR tersebut, hukuman yang diberikan kepada mereka yang berani menghina presiden dan DPR mendapat ancaman maksimal 4,5 tahun penjara.

Tidak hanya cacian atau hinaan pada presiden dan wapres, RUU KUHP tersebut berlaku pada orang yang menghina DPR. Ancaman penjara yang diberikan pun apabila melanggar pasal ini bisa dikenakan kurungan penjara maksimal 2 tahun.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan PNM Mekar dengan Lengkapi E-form BNI, pantau Juga di banpresbpum.id

Delik pidana tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut isi Pasal 353 RUU KUHP:

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: pangandaran.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x