Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta dari Kementrian Tenaga Kerja

- 2 November 2021, 13:19 WIB
Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker.
Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta dari Kemnaker. /ANTARA/Adeng Bustomi

 

BERITA KBB – Inilah cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) digelontorkan kepada karyawan dari pemerintah khususnya Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Cara mendapatkan Bantuan Subdsidi Upah(BSU) diberikan pemerintah lewat website Kemnaker.

Kemenaker akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta.

Baca Juga: Saham Top Gainers Hari Ini, Selasa, 2 November 2021

Baca Juga: Profil dan Biodata Pratyusha Banerjee, Wanita Cantik Pemeran Anandi dalam Film Balika Vadhu

Berikut syarat lengkap karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah(BSU Rp1 juta dari Kemenaker:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemrintah.

Baca Juga: Subscriber Ria Ricis Capai Angka Fantastis Teuku Ryan Ikut Girang dan Unggah di Instastory-nya, Naik Gaji Nih?

Baca Juga: Profil Salman Khan, Aktor Bollywood yang Masih Betah Menjomblo Karena Cintanya Takut Ditolak

5. Diutamakan untuk pekerja sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, perdagangan dan jasa.

(kecuali pendidikan dan ksehatan sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Berikut caranya agar mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker sebesar Rp1 juta, adalah:

Baca Juga: Resep Kentang Kopong, Camilan Mengenyangkan Bikin Nagih

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Efek Vaksin Bakal Hilang dengan Minum Air Kelapa, Ini Penjelasan dr. Edi Hidayat

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP

3. Masuk ke dalam akun yang sudah didaftarkan.

4. Lengkapi data seperti foto profil, tentang diri anda, tipe lokasi maupun status pernikahan.

5. Jika semua sduah dilengkapi maka selanjutnya dapat cek status penerimaan BSU.

Itulah penjelasan singkat mengenai cara mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker sebesar Rp1 juta. Semoga bermanfaat.***

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah