Pekerja Migran Indonesia Maulana Ditangkap Imigrasi Kamboja, Kondisinya Depresi

- 3 November 2021, 19:06 WIB
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Maulana Dwi Pamungkas (24), asal Purwakarta, saat ini ditangkap pihak Imigrasi Kamboja karena meninggalkan pekerjaannya tanpa paspor dan terbukti melanggar salah satu peraturan perusahaan.

Dari berbagai pemberitaan, Maulana Dwi Pamungkas yang berasal dari Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini ditahan pihak Imigrasi dan diduga mengalami depresi.

"Hasil koordinasi kami dengan KBRI Pnom Penh, benar PMI bernama Maulana Dwi ditangkap Imigrasi. Saat ini, Perwakilan RI di Pnom Penh sedang menunggu surat deportasi dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia,"  ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu, 3 November. 2021.

Baca Juga: Kemnaker Kembali Amankan Calon Pekerja Migran di Batam

Maulana Dwi Pamungkas dari buku paspornya tercatat pernah masuk dan bekerja di Kamboja pada tahun 2019 dan info terakhir kondisi Maulana sedang mengalami depresi. 

Informasi dari pihak keluarga juga menyatakan bahwa sebelum berangkat kerja ke luar negeri, Maulana sudah mengalami gangguan jiwa.

"Kami juga sudah sampaikan ke pihak keluarga, apabila kondisinya seperti itu sebaiknya tidak diizinkan lagi oleh keluarga untuk bekerja di luar negeri, karena ini sudah kalikedua yang bersangkutan bekerja di luar negeri,"  katanya.

Baca Juga: Pemerintah Pulangkan 129 Pekerja Migran Indonesia dan Awak Kapal yang Terlantar di Taiwan

Pipih Dahrupis, kerabat dari Maulana, menjelaskan Maulana  berangkat kerja pada bulan April 2021 lalu sebagai cleaning service di perusahaan SMB di Kamboja.

Namun Maulana sudah diberhantikan karena ditangkap Kepolisian di Kamboja setelah kedapatan tanpa memiliki paspor. "Kami komunikasi terakhir dengan Maulana, pada 14 Agustus 2021 lalu,"  ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x