7300 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) Dipulangkan dari Malaysia

- 2 Juni 2021, 22:22 WIB
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021. /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera melakukan koordinasi persiapan terkait rencana kepulangan 7.300 Pekerja Migran Indonesia PMI Bermasalah (PMIB) dari Malaysia pada bulan Juni dan Juli 2021.

Hingga saat ini, Kemnaker telah mengarahkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) untuk terus memonitor rencana pemulangan PMI tersebut.

"Langkah Kemnaker selanjutnya, melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah setelah mendapatkan informasi valid terkait data jumlah PMI yang akan pulang, termasuk waktu dan daerah asal masing-masing PMI," ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam rapat gabungan (ragab) dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

 Baca Juga: Seribu Pekerja Dan Buruh Divaksinasi Covid-19 Tahap Kedua,

Ragab yang dipimpin oleh Nihayatul Wafirah (F-PKB) ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian dari Kemenko Bidang PMK, Kemhan, Kemlu, Kemendagri, Kemenkumham, Kemnaker, Kemenkes, Kemensos, BNPB, BP2MI, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Anwar Sanusi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh data dari Perwakilan RI terkait dengan jumlah pasti dari PMIB yang akan dipulangkan melalui jalur darat, laut, dan udara.

Saat ini, jumlah PMI yang berada di Malaysia dan memiliki izin resmi, Visa PLKS (Pass Lawatan Kerja Sementara) per tanggal 15 Maret 2021 berjumlah 470.396 PMI. Sedangkan hasil koordinasi Atnaker dengan Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, diinformasikan saat ini ada sekitar 7.300 PMI Bermasalah yang berada di Depo Tahanan Imigrasi.

 Baca Juga: Kemnaker Dorong Manajemen dan Pekerja Indomarco Selesaikan Perselisihan Secara Musyawarah

"Melalui Atnaker, Pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para WNI/PMI tersebut karena mereka sudah habis masa tahanan, terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja /permit)," ujarnya.

Anwar Sanusi mengatakan, dalam proses tersebut, Perwakilan RI memprioritaskan memulangkan para PMI yang dianggap dalam katagori rentan (orang tua, ibu hamil, dan anak-anak) yang ada di tahanan. Pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi terus dilakukan secara bertahap dalam skala kecil, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x