Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di Sini

- 18 Januari 2022, 19:35 WIB
Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di Sini
Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di Sini /Pixabay/mohamed_hassan

 

BERITA KBB – Mau Vaksin Booster, Masih Ragu? Ketahui Syarat Boleh Vaksin di dalam artikel ini.

Ketika Mau Vaksin Booster, tapi masih ragu, sebaiknya mulai dari memafhumkan diri sendiri tentang syarat boleh vaksin.

Vaksin Booster adalah vaksinasi dosis ketiga yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga: Inilah Saham Paling Cuan pada Selasa, 18 Januari 202

Baca Juga: Juri MasterChef Indonesia Season 9 Ini Paling Demokratis, Ini Buktinya!

Diketahui bahwa pemerintah Indonesia resmi memulai pemberian vaksin Booster untuk masyarakat sejak Rabu, 12 Januari 2022.

Berikut adalah syarat vaksin yang perlu untuk diketahui calon penerima vaksin:

1. Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP dan KK. Biasanya diminta foto kopian dari kedua dokumen arsip tersebut.

Jika merasa lebih nyaman dengan digital, calon penerima vaksin bisa mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Sambut KTT G-20 di Bali, Ridwan Kamil Siap Layani Langsung Investor Energi Baru Terbarukan

Baca Juga: Pedagang Pasar Seni Kumbasari Bali Peroleh Bantuan Kredit Mesra dari Pemprov Jabar

2. Berusia 18 tahun ke atas

Calon penerima vaksin Booster adalah kategori dewasa.

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap, minimal enam bulan sebelumnya.

Karena vaksin booster merupakan vaksinasi dosis tiga yang diberikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Di mana kelompok ini menurut pemerintah Indonesia adalah kelompok rentan terpapar virus corona varian baru.

Baca Juga: Perluas Layanan, Ridwan Kamil Resmikan Kredit Mesra di Bali

Baca Juga: Marak Pinjol, Ridwan Kamil Minta Bank Bjb Kuatkan Transformasi Digital Agar Warga Tidak Terjerat

Sampai artikel ini tayang, pemerintah Indonesia masih mengutamakan penyuntikan vaksin booster untuk kelompok lansia dan kelompok rentan.

Namun fakta lapangan dikembalikan pada keputusan dari pemerintah daerah masing-masing.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah