Di Ajang G20 Tahun 2022, Indonesia Kampanyekan Dunia Kerja Inklusif

- 26 Januari 2022, 23:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada acara Kampanye G20 dengan bertemakan Mendorong keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada acara Kampanye G20 dengan bertemakan Mendorong keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas di Jakarta, Rabu (26/1/2022). /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Dalam pelaksanaan G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengampanyekan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Kampanye ini diharapkan dapat mendorong seluruh stakeholder untuk terus mengikutsertakan dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam pembangunan perekonomian.

"Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada acara Kampanye G20 dengan bertemakan Mendorong keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas di Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Baca Juga: Jelang Forum G20, Kemnaker Kembali Latih Liaison Officers

Menaker Ida mengatakan, kampanye ini bertujuan untuk memberikan dukungan positif kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas.

Menurutnya, saat ini ada lebih dari 1 miliar penyandang disabilitas, atau setara dengan 15% populasi dunia, yang dalam kesehariannya hidup dengan tantangan dan keterbatasan. Selain itu, diketahui juga bahwa 80% penyandang disabilitas berada di rentang usia 18 sampai 64 tahun. Prevalensi kelompok ini di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang.

Di bidang ketenagakerjaan sendiri, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih beresiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah : Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 Momentum Majukan Bidang Ketenagakerjaan

"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," katanya.

Menaker menambahkan, di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. Pperusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x