Kemnaker: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

- 22 Februari 2022, 19:31 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap /Humas Kemnaker/

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Baca Juga: Kemnaker Beberkan Manfaat JHT dan JKP, Ini Penjelasannya

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x