BERITA KBB - Semua pekerja harus menerima tunjangan hari raya (THR), termasuk buruh harian lepas di kebun, sopir, dan pekerja rumah tangga (PRT).
“Penerima THR bukan hanya pekerja tetap, tetapi juga pekerja kontrak, outsourcing, honorer, buruh harian lepas di kebun, sopir, dan PRT,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Sabtu 9 April 2022.
Menurut Menaker, THR menjadi hak pekerja dan kewajiban dari pengusaha.
Baca Juga: Indonesia Kembali Berprestasi, Masjid Istiqlal Jadi Masjid Ramah Lingkungan Pertama Di Dunia
Pekerja yang berhak menerima THR tidak hanya yang sudah bekerja minimal 12 bulan, tetapi juga yang kurang dari 12 bulan.
Sementara untuk besarannya mengacu pada Kemenaker yaitu bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan sebesar 1 bulan gaji.
“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tutur Ida.
Baca Juga: Bakal Rilis, Ini Spesifikasi dan Review Infinix Zero 5G, Smartphone 5G Pertama dari Infinix
Menaker menegaskan untuk THR yang diberikan setahun sekali kepada pekerja ini jangan disempitkan cakupan penerimanya.