Segera Lapor, Hari Ini Batas Terakhir Posko THR Kemnaker

- 20 Mei 2021, 19:50 WIB
Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan akan ditutup pada hari ini, Kamis, 20 Mei 2021.

Para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan Posko THR dipersilakan segera melaporkannya. 

“Berhubung Kamis ini,  hari terakhir pelayanan Posko THR Keagamaan, kami ingatkan teman-teman pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi, mau berkonsultasi atau melakukan aduan terkait THR agar segera melaporkan kepada Posko THR Kemnaker,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta. 

Baca Juga: Tindak Lanjut Laporan Posko THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Seluruh Indonesia

Menaker mengungkapkan, dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa, 18 Mei 2021 ada 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemnaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan. 

"Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, sebanyak 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di 21 provinsi. Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya," katanya. 

Menaker nenjelaskan, setelah menerima aduan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi pengenaan sanksi. 

Baca Juga: Segera Rilis Butter, BTS Terpilih Jadi Tamu Pertama di Serial Radio Melon, ARMY Makin Bangga donk

Ada lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021, yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online). 

Sedangkan pengaduan, juga ada lima isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena COVID-19. 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah