Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 1443 H Rp 39.8 Juta Per Jamaah

- 14 April 2022, 01:11 WIB
Ilustrasi haji dan umrah.
Ilustrasi haji dan umrah. /Pixabay
 
BERITA KBB - Penyelanggaraan haji 1443 H hanya menghitung bulan lagi, Ibadah Haji menjadi impian bagi umat muslim untuk melengkapi rukun islam yang kelima.
 
Pemerintah telah menetapkan biaya untuk penyelanggaran Haji 1443 H atau 2022 M menjadi 39.886.009 juta rupiah per jamaah.
 
Perihal tersebut telah disetujui saat rapat panitia kerja Haji komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Kementerian Agama ( Kemenag ) pada Rabu Malam 13 April 2022.
 
Angka ini lebih tinggi daripada penyelanggaraan Haji pada tahun 2020 sebelum Covid 19 melanda sebesar 35 rupiah.
 
Meski begitu, pemerintah tak akan membebani kenaikan biaya tahun ini kepada jamaah yang akan berangkat.
 
 
Tambahan biaya haji lunas tunda tahun 2020  dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki jamaah haji  yang dikelola oleh Badan Pemeriksa Keuangan Haji ( BPKH ).
 
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota Haji IndonesiaIndonesia yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah.
 
Dilansir dari Antara.com menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa besaran BPIH ditetapkan Presiden yang diusulkan oleh menteri dan disetujui oleh DPR.
 
Nantinya jamaah haji akan tinggal di Arab Saudi selama 41 dalam pelaksanaan ibadah Haji.
Haji merupakan rukun islam yang kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim jika mampu.
 
" Rukun islam itu ada lima, Syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah, Mendirikan Shalat, menunaikan Zakat, Shaum Ramadhan dan Menunaikan Ibadah Haji jika ia mampu " begitulah redaksi Hadits no 8 di Shahih Imam Bukhari.
 
 
Haji merupakan ibadah yang dilaksanakan di  Arab Saudi. Beberapa ibadah yang dilakukan adalah Wukuf di Arafah, Thawaf di Masjidil Haram, Melempar Jumrah, Sa'yi.
 
Indonesia dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia, biasanya mengirimkan 221 orang pada musim haji.

Namun pada pandemI Covid-19, pemerintah Saudi pada 2021 hanya membuka ibadah haji untuk 650 ribu orang saja untuk warga yang berada di Saudi saja.
 
Setelah dua tahun dilanda Covid-19 Arab Saudi sudah mengeluarkan kebijakan tentang menghapuskan aturan masker dan beberapa kebijakan lainnya.
 
Dilansir dari akun resmi instagram @kemenag_ri bahwa Pemerintah Arab Saudi pada hari ini Sabtu, 9 April 2022 telah resmi mengeluarkan kebijakan tentang pelaksanaan Ibadah haji 1443 H / 2022 M.
 
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat edaran Menteri Umrah dan Haji Pemerintah Arab Saudi.
 
Kuota yang diberikan dari Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji adalah sebanyak 1 juta kuota haji dari seluruh dunia.
 
Kabar ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi umat islam di seluruh dunia, pasalnya sudah 2 tahun ibadah penyelanggaran haji terganggu oleh virus Covid-19. ***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x