Dirjen PLN Kemendang Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Pemberian Fasilitas Ekspor

- 19 April 2022, 16:08 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin./antaranews.com
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin./antaranews.com /

 

BERITA KBB - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW ditetapkan menjadi tersangka.

Dirjen PLN Kemendag IWW diduga korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude polm oil atau CPO atau minyak goreng.

Dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng, Kejaksaan Agung menjerat Dirjen PLN Kemendag IWW bersama 3 orang lain dari pihak swasta.

Baca Juga: Bukti NKRI Kaya, Berikut Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka.

Burhanuddin mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara atau kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil," kata Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Fantastis! Nominal Harta Jokowi Naik Tahun Ini

Sementara 3 tersangka dari pihak swasta yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG),

Selanjutnya, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Kasatpol PP Makassar Pernah Mengancam Pegawai Dishub Makassar akan ‘Dihabisi’

Menurut Burhanuddin, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan.

Yaitu menetapkan DMO atau Domestic Market Obligation dan DPO atau Domestic Price Obligation bagi perusahaan yang ingin melaksakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa, 19 April 2022 Turun 3000

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah," kata Burhanuddin.

Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka.

Baca Juga: 3 Saham Top Gainers Paling Cuan Hari Ini Selasa 19 April 2022

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Selain itu, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Baca Juga: 3 Saham Top Losers Paling Anjlog Selasa 19 April 2022

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu:

Baca Juga: Member BTS Tiba Di Bandara Korea Selatan Setelah Konser di Las Vegas, Terlihat Jungkook Lakukan Hal Ini

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);

b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah