BERITA KBB- Peraturan ganjil genap akan diberlakukan jelang mudik lebaran 2022.
Semua kendaraan yang melalui jalur darat harus mematuhi aturan tersebut mulai dari tanggal 28 April sampai 1 Mei.
Hal ini, untuk menekan angka kemacetan yang akan terjadi di sejumlah ruas jalan.
Baca Juga: Dulu Di Puji Sekarang Bikin Emosi, Ulah Parodikan Gaya Musisi, Inilah Profil Zinidin Zidan
Baca Juga: Puncak BUBOS 6 di Kuningan Hari Ini, Final Kontes Juara Anak Soleh jadi Penutup
Akan tetapi, ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu yang tidak berlaku ganjil genap.
"Jadi ganjil genap ini dikecualikan bagi BBM dan BBG, barang ekspor/impor menuju/dari pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Berikut daftar lengkapnya