Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK Terkait Dugaan Menerima Suap

- 27 April 2022, 10:51 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin./pikiran-rakyat.com
Bupati Bogor Ade Yasin./pikiran-rakyat.com /

 

BERITA KBB - Bupati Bogor Ade Yasin Terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 26 April 2022 malam.

PBupati Bogor Ade Yasin tekena OTT KPK terkait kasus dugaan menerima suap.

"Kegiatan OTT pada Bupati Bogor Ade Yasin dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Tagar KopikoInSpace Tranding Bahkan Saham Mayora Diperkirakan Naik, Inilah Profil Jogi Hendra Atmadja

Dalam kegiatan tangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin, KPK juga mengamankan beberapa pihak.

Mereka yang diamankan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Dia belum menjelaskan detail jumlah orang yang ditangkap.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV 'Rocker Insyaf Naik Haji', Ada Dimas Aditya dan Acha Septriasa

"Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," katanya.

Menurut Ali Fikri, para pihak yang diamankan KPK itu masih berstatus terperiksa.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak tersebut.

Baca Juga: Saham Mayora Naik Setelah Kopiko Menemani Pertemuan Luhut dan Elon Musk, Simak Penjelasannya

Ia menjelaskan, kegiatan OTT yang digelar KPK, Selasa 26 April 2022 malam sampai Rabu 27 April 2022 pagi.

Sementara lokasi kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya di Kabupaten Bogor.

Ali Fikri mengatakan, Bupati Bogor Ade Yasin diduga menerima suap.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis 'My Boyfried Si Biang Onar' ada Randy Pangalila dan Andi Annisa

Namun KPK belum merinci perkara apa yang menjadikan terjadinya transaksi haram itu.

"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata Ali.

Ia menuturkan, para pihak yang ditangkap itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lihat Adalah Ketakutan Terbesarmu Saat Jatuh Cinta

KPK memiliki waktu 1x24 jam sebelum nantinya menentukan status hukum mereka.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x