Presiden Jokowi Menegaskan Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng karena Kebutuhan Pokok Masyarakat

- 27 April 2022, 22:02 WIB
Bukan ke Solo, Presiden Jokowi Akan Mudik ke Yogyakarta pada Lebaran Idul Fitri 1443 H
Bukan ke Solo, Presiden Jokowi Akan Mudik ke Yogyakarta pada Lebaran Idul Fitri 1443 H /Kemensetneg

BERITA KBB - Presiden Jokowi menegaskan minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyaratat.

Oleh karena itu, menurut Presiden Jokowi, bagi pemerintah kebijakan kebutuhan pokok masyarakat menjadi hal yang utama.

“Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Dugaan Suap Pengurusan Temuan Laporan Keuangan

Presiden menyampaikan alasan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng yaitu demi ketersediaan di dalam negeri.

Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Hal tersebut setelah Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet, Jumat 22 April 2022.

Baca Juga: Rossa Tidak Harus Mengembalikan Honor Menyanyi dari DNA Pro ke Bareskrim Polri

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng," tambah Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat.

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi potensi hasil panen petani yang tidak terserap," ungkap Presiden.

Baca Juga: Jadi Pembicara Webinar Internasional, Ridwan Kamil Ungkap Kunci Sukses Citarum

Namun, Presiden Jokowi menyebut, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah.

"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," kata Presiden.

Apalagi menurut Presiden, kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi.

Baca Juga: Prihatin OTT Bupati Bogor, Ridwan Kamil Himbau Pelaksanaan Manajemen Mudik di Bogor Jangan Terganggu

"Volume bahan baku minyak yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas," tegas Presiden.

Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021.

Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor "crude palm oil" (CPO) dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Dikembangkan Jadi Wisata Internasional, Ridwan Kamil Resmikan Buricak Burinong di Waduk Jatigede

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari 2022.

Yaitu melarangberupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah Rp14.000 per liter.

Baca Juga: 305 Pengaduan Pekerja terkait THR Diterima Disnakertrans Jabar , 173 Perusahaan tidak Penuhi Hak Pekerja

Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung pada Selasa 19 April 2022 menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya.

Hal ini termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x