BERITA KBB- Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu yang berisi identitas masyarakat dan berlaku secara nasional.
Terdiri atas nama, tempat tanggal lahir, Agama dan lain sebagainya.
Menyoal nama, Kementrian Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebutkan aturan baru tentang pencatatan nama, pada dokumen kependudukan seperti KK, e-KTP minimal 2 kata.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ivanka Suwandi, Dari Pemain FTV Hingga Pemeran Sinetron Ikatan Cinta
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Dijelaskan pula terkait beberapa syarat pencatatan nama pada dokumen kependudukan lainnya, yakni:
1. Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
3. Jumlah kata dalam nama minimal terdiri atas 2 kata.
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Somay Sang Idola, Ada Ridwan Ghani dan Aurelie Moeremans
Terkait kebijakan tersebut, membuat masyarakat memberikan berbagai komentar
"Dih, diskualifikasi ini namanya ," ujar akun @hendry_adhie
" Kebanyakan aturan bikin repot," tulis akun @brandit300
" Aturan dibuat untuk ketertiban dan keteraturan bukan kerumitan," tulis akun @hykel_demarcoo
Meski ada kontra diantara mereka yang kebanyakan terlanjur sudah satu kata dalam setiap dokumen.
Hal ini pula yang telah diprediksi akan terjadi dimasyarakat.
Dengan tanggapnya, pemerintah tetap memberlakukan dokumen masyarakat yang telah dibuat sebelumnya, walaupun dengan nama yang berjumlah satu kata.***