Unggah Dokumen Sahroni: Adam Deni Gearaka Dituntut 8 Tahun karena Tidak Menunjukkan Sikap Penyesalan

- 31 Mei 2022, 19:59 WIB
Adam Deni Gearaka dituntut 8 tahun penjara kasus ITE mengunggah dokumen Ahmad Sahroni./foto:pikiran-rakyst.com
Adam Deni Gearaka dituntut 8 tahun penjara kasus ITE mengunggah dokumen Ahmad Sahroni./foto:pikiran-rakyst.com /

 

BERITA KBB - Terdakwa Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.

Sikap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari itu bagi jaksa penuntut umum merupakan hal yang memberatkan.

Karena itu, jaksa penuntut unum menuntut terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari 8 tahun penjara.

"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 30 Mei 2022.

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari menjadi terdakwa kasus ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara karena tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan.

Jaksa menilai kedua terdakwa juga tidak bersikap baik selama proses persidangan.

Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan saat proses persidangan berlangsung.

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," ungkap jaksa.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x