Unggah Dokumen Sahroni: Adam Deni Gearaka Dituntut 8 Tahun karena Tidak Menunjukkan Sikap Penyesalan

- 31 Mei 2022, 19:59 WIB
Adam Deni Gearaka dituntut 8 tahun penjara kasus ITE mengunggah dokumen Ahmad Sahroni./foto:pikiran-rakyst.com
Adam Deni Gearaka dituntut 8 tahun penjara kasus ITE mengunggah dokumen Ahmad Sahroni./foto:pikiran-rakyst.com /

Jaksa juga menyebut kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Sementara  hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Seperti diketahui, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara terkait kasus ini.

Jaksa penuntut umum meyakini Adam Deni dan Ni Made bersalah dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia," kata jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," katanya.

Adam Deni dan Ni Made diyakini jaksa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah