Dalam hal Tenaga honorer ini meliputi seluruh tenaga kerja yang ada di lingkungan instansi pemerintahan, baik untuk tenaga kebersihan, tenaga keamanan ataupun supir.
Untuk kebutuhan tenaga tersebut telah diatur pula dalam surat ini, yang mana bisa dilakukan perekrutan melalui pihak ke-3.
Solusi yang diberikan Pemerintah dalam hal ini yaitu mengusulkan para Tenaga Honorer dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun CPPPK.
Sehingga tidak ada lagi instansi yang memperkerjakan Tenaga Honorer, untuk memperkuat larangan ini maka telah ditetapkan pula sanksi bagi yang melanggar.
Larangan mengenai instansi yang memperkerjakan Tenaga Honorer telah diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 96 Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemerintah dalam pengahapusan Tenaga Kerja ini pun dibarengi dengan solusi yang dapat membantu para pekerja.***