Jokowi Tandatangani Cuti Bersama 2022 untuk ASN, Ini Jadwal dan Ketentuannya

- 27 April 2022, 07:29 WIB
Jokowi Tanda Tangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi Tanda Tangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg/

 

BERITA KBB - Cuti Bersama merupakan hari libur khusus untuk para pegawai pemerintah seperti ASN dan lainnya.

Cuti Bersama biasanya akan bersamaan dengan hari libur nasional, misalnya saja lebaran atau hari raya Idul Fitri.

Pemerintah sendiri telah menetapkan cuti bersama untuk ASN, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk menyambut hari raya Idul Fitri atau lebaran 2022.

Baca Juga: Tidak Sempat ke Lokasi Zakat? Tenang Saja, Zakat Fitrah Dapat Ditunaikan Melalui 5 Aplikasi Berikut!

Cuti bersama tahun ini dapat digunakan ASN untuk melakukan mudik atau pulang kampung bertemu dengan keluarganya masing-masing.

Dikutip Berita KBB dari Antara News, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres terkait Cuti Bersama 2022.

Keppres tersebut yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Free Fire Terbaru Hari Ini Rabu 27 April 2022 Gratis

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x