Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup, Terbukti Membunuh Handi dan Salsabila dalam Tabrakan di Nagreg

- 7 Juni 2022, 16:23 WIB
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan pada Handi Saputra dan Salsabila yang ditabraknya di Nagreg./foto:antaranews.com /

 

BERITA KBB - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Kolonel Priyanto juga dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Vonis terhadap Kolonel Priyanto dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 7 Juni 2022.

Kolonel Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa 7 Juni 2022.

Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Vonis majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Cakung sama dengan tuntutan.

Pada sidang sebelumnya Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Kolonel Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, seusai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Jawa Barat.

Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Kronologinya, Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.

Sekitar pukul 15.30WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.

Kolonel Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban.

Kendati ketika itu Kolonel Priyanto mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.

Namun, saran dari anak buahnya tidak digubris Kolonel Priyanto.

Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu.

Korban Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Sementara Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.

Atas perbuatannya itu, Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD.

Kolonel Priyanto kemudian menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada 10 Mei 2022, Kolonel Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu.

Dakwaan yang ditolak kubu kolonel Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Aleksander.

Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringankan.

Aleksander mengatakan, Kolonel Priyanto telah berusaha menjalani proses hukum dengan sikap baik.

"Terdakwa tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa," ujarnya.

Aleksander juga meminta hakim melihat pengabdian Kolonel Priyanto untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Akibat operasi itu, Kolonel Priyanto mendapatkan tanda jasa setya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan setya lencana seroja.

Aleksander menambahkan, terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer, sangat berterus terang, tidak bertele-tele, dan sangat kooperatif.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah