Maraknya mafia tanah di Indonesia kali ini mulai terkuak, hal itu pun seolah menjadi salah satu bukti bahwa Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/Kepala BPN telah menjalankan komitmennya dengan sungguh - sungguh.
Salah satunya kasus mafia tanah yang telah terbongkar ialah dengan ditetapkan nya tersangka berinisial HH baru - baru ini dalam kasus mafia tanah.
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Cipayung, yaitu HH.
Penetapan tersangka ini pun berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Ashari Syam menjelaskan bahwa tersangka HH ini merupakan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada 2018.
Baca Juga: Putri Delina Menangis Ungkap Sakit Karena Ibu Sambung, Warganet: Terlalu menuntut seseorang
Pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh HH ini tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dan Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota.
HH melaksanakan pembebasan lahan di RT/RW 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Sebelum dilakukan pelaksanaan negosiasi antara warga dengan pemilik lahan, HH memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris.