Data yang telah didapatkan pun, dimanfaatkan serta dipergunakan tersangka Notaris yang berinisial LD ini guna untuk melakukan pengaturan sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur
Dalam kasus mafia tanah kali ini, pemilik lahan hanya menerima yang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter.
Sedangkan harga yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter. Sehingga total keseluruhan uang yang telah dibayarkan Dinas Kehutanan mencapai sebesar Rp 46,5 miliar.
Total uang yang telah diterima oleh pemilik lahan pun hanya sebesar Rp. 28,73 miliar. Sedangkan uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak yang terlibat mafia tanah ini pun sebesar Rp 17,8 miliar.***