Kabar Mengejutkan! Video Laporakan 2 Aplikasi Siaran Online Kepada Polisi

- 2 Juli 2022, 12:37 WIB
video laporakan lk21 dan drakorindo kepada pihak polisi
video laporakan lk21 dan drakorindo kepada pihak polisi /vidio.com
   
BERITA KBB -  Video mengambil tindakan tegas dengan melaporkan dua aplikasi penyiaran online ilegal kepada polisi. Kali ini Video bekerja sama langsung dengan Polda Banten dalam menindak dua aplikasi tersebut.
 
Dua aplikasi tersebut diduga yakni LK21 dan Drakorindo, adanya laporan yang diajukan oleh Video ini dikarenakan ada dugaan bahwa dua aplikasi tersebut melakukan tindak pembajakan terhadap Original Series milik Vidio.
 
Adanya hal tersebut, membuat Video pun tak tinggal diam dan langsung menindak tegas dua aplikasi tersebut.
 
 
Hal tersebut Video lakukan sebagai salah satu cara untuk melindungi hak cipta dari berbagai konten karya anak bangsa terutama dalam bidang penyiaran dan juga perfilman di Indonesia.
 
Langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
 
Selain dari pada itu, adanya tindakan tegas ini pun salah satu bagian dari upaya dalam pemberantasan, pembajakan konten yang tengah beredar dimasyarakat.
 
 
Hal itupun turut diperjelas oleh Eben Eser Ginting, S.H, selaku Tim Kuasa Hukum dari Video.
 
"Kami mewakili klien kami, Vidio, dalam hal ini telah bekerja sama dengan Polda Banten, berupaya untuk melindungi dan mengimplementasikan hak kekayaan intelektual dan hak cipta dari klien kami," Ujarnya dikutip dalam keterangan tertulisnya (2/6/22).
 
Tindakan yang diambil Video dengan bekerjasama bersama Polda Banten pun sebenarnya juga salah satu cara membuat kesadaran masyarakat kembali meningkat. 
 
Karena dapat kita ketahui bahwa banyaknya masyarakat yang masih menonton dalam situs bajakan.
 
 
Oleh sebab itu, upaya ini juga dilakukan agar masyarakat sadar bahwa pembajakan tak hanya merugikan bagi sineas, pelaku perfilman, maupun platform penyedia konten siaran atau layanan streaming.
 
Namun juga dapat merugikan para pengguna dan pengunduh situs bajakan dengan tindakan pencurian data pribadi.
 
Maka itu Kuasa Hukum Video pun menekankan bahwa, Video tak akan mentolerir tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman di Indonesia.
 
Video pun turut dalam menghimbau masyarakat untuk melaporkan jikalau ada tindakan pembajakan kembali yang dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, dengan mengirimkan email kepada pihak Video.
 
Adapun email yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan pihak yang melakukan pembajakan yaitu : [email protected].
 
Vidio pun melakukan hal ini, guna untuk memantapkan komitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi para sineas perfilman Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten lokal ini.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x