Siap-Siap! Tarif Listrik Naik Bagi Orang Kaya Berikut Rincian Harganya

- 2 Juli 2022, 13:57 WIB
Tarif listrik naik bagi orang kaya, berikut rincian harga yang di akan dikenakan untuk para pelanggan listrik 3500 VA ke atas.
Tarif listrik naik bagi orang kaya, berikut rincian harga yang di akan dikenakan untuk para pelanggan listrik 3500 VA ke atas. /Pixabay/



BERITA KBB- Baru-baru ini Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait tarif listrik. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik akan mengalami kenaikan per tanggal 1 Juli 2022.

Kebijakan untuk menaikkan tarif listrik ini harus dilakukan karena harga komoditas energi dunia meningkat.

Pemerintah memberlakukan kebijakan ini hanya diperuntukkan untuk orang-orang kaya atau golongan masyarakat yang berada dalam kategori "mampu" yakni para pelanggan listrik yang menggunakan golongan listrik R2, R3 dan lainnya. 

Baca Juga: Kenali Penyakit Kolesterol yang Bisa Sebabkan Jantung dan Stroke, Berikut Gejala dan Tanda-tandanya

Berikut rincian tarif terbaru bagi golongan pelanggan rumah tangga dan pelanggan pemerintah.

A. Pelanggan Rumah Tangga

1. Bagi Golongan R2 dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA

Dari Tarif (Rupiah) ‪1.444.70‬ menjadi ‪1.699.53‬ per KWH

Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Video Laporakan 2 Aplikasi Siaran Online Kepada Polisi

Kenaikan rekening ‪111.000‬ per bulan

2. Bagi Golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas

Dari Tarif (Rupiah) ‪1.444.70‬ menjadi ‪1.699.53‬ per KWH

Kenaikan rekening ‪346.000‬ per bulan

Baca Juga: Pengunjung Wajib Tahu! Ini Dia 5 Tempat Yang Cocok Untuk Healing di Bandung!

B. Pelanggan Pemerintah

1. Bagi Golongan PI dengan daya 6.600 VA - 200 KVA

Dari tarif (Rupiah) ‪1.444.70‬ menjadi ‪1.699.53‬ per KWH

Kenaikan rekening ‪978.000‬ per bulan

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Sewangi Cinta Penjual Bunga, Ada Verrel Bramasta dan Michelle Ziudith

2. Bagi Golongan P3

Dari tarif (Rupiah) ‪1.444.70‬ menjadi ‪1.699.53‬ per KWH

Kenaikan rekening ‪271.000‬ per bulan

3. Bagi Golongan P2 ( Di atas 200 KVA)

Dari tarif (Rupiah) ‪1.114.74‬ menjadi ‪1.522.88‬ per KWH

Kenaikan rekening 38,5 juta per bulan

Itulah rincian tarif listrik yang diperuntukkan bagi golongan pelanggan listrik kategori mampu.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x