BERITA KBB- Baru-baru ini Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait tarif listrik. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik akan mengalami kenaikan per tanggal 1 Juli 2022.
Kebijakan untuk menaikkan tarif listrik ini harus dilakukan karena harga komoditas energi dunia meningkat.
Pemerintah memberlakukan kebijakan ini hanya diperuntukkan untuk orang-orang kaya atau golongan masyarakat yang berada dalam kategori "mampu" yakni para pelanggan listrik yang menggunakan golongan listrik R2, R3 dan lainnya.
Baca Juga: Kenali Penyakit Kolesterol yang Bisa Sebabkan Jantung dan Stroke, Berikut Gejala dan Tanda-tandanya
Berikut rincian tarif terbaru bagi golongan pelanggan rumah tangga dan pelanggan pemerintah.
A. Pelanggan Rumah Tangga
1. Bagi Golongan R2 dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA
Dari Tarif (Rupiah) 1.444.70 menjadi 1.699.53 per KWH
Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Video Laporakan 2 Aplikasi Siaran Online Kepada Polisi
Kenaikan rekening 111.000 per bulan
2. Bagi Golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas
Dari Tarif (Rupiah) 1.444.70 menjadi 1.699.53 per KWH
Kenaikan rekening 346.000 per bulan
Baca Juga: Pengunjung Wajib Tahu! Ini Dia 5 Tempat Yang Cocok Untuk Healing di Bandung!
B. Pelanggan Pemerintah
1. Bagi Golongan PI dengan daya 6.600 VA - 200 KVA
Dari tarif (Rupiah) 1.444.70 menjadi 1.699.53 per KWH
Kenaikan rekening 978.000 per bulan
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Sewangi Cinta Penjual Bunga, Ada Verrel Bramasta dan Michelle Ziudith
2. Bagi Golongan P3
Dari tarif (Rupiah) 1.444.70 menjadi 1.699.53 per KWH
Kenaikan rekening 271.000 per bulan
3. Bagi Golongan P2 ( Di atas 200 KVA)
Dari tarif (Rupiah) 1.114.74 menjadi 1.522.88 per KWH
Kenaikan rekening 38,5 juta per bulan
Itulah rincian tarif listrik yang diperuntukkan bagi golongan pelanggan listrik kategori mampu.***