Doni Salmanan Dibawa ke Bandung untuk Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung

- 4 Juli 2022, 20:29 WIB
Kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung./antaranews.com
Kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung./antaranews.com /

BERITA KBB - Kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan segera dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Berkas kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan akan dibawa ke Bandug untuk pelimpahan tahap 2, Selasa 5 Juli 2022 di Kejari Bale Bandung.

Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan rencananya ikut dilimpahkan juga bersama barang buktinya.

Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan kliennya saat ini sudah pasrah dan lebih fokus terkait materi hukum.

Ikbar mengatakan Doni Salmanan saat ini lebih tenang.

"Sudah tidak mikirin apa-apa. Dia mencoba berbesar hati, ikhlas saja mengikuti proses yang akan berjalan," katanya.

Seperti diketahui, perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Senin 4 Juli 2022.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x