Doni Salmanan Dibawa ke Bandung untuk Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung

- 4 Juli 2022, 20:29 WIB
Kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung./antaranews.com
Kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung./antaranews.com /

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni Salmanan.

Menurut polisi, Doni Salmanan seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Doni Salmanan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah