Inilah Penghuni Baru Lapas Sukamiskin Bandung, KPK Telah Eksekusi Terpidana Kasus Suap

- 6 Juli 2022, 09:39 WIB
Terpidana kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat aeffendi./foto:antaranews.com
Terpidana kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat aeffendi./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Empat penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang dieksekusi KPK, Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi Mulya, dan Makhfud Saifudin.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana, Senin 4 Juli 2022 telah mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 6 Juli 2022.

Penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi itu menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Keempat tahanan itu merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jabar.

Ia menyebutkan empat terpidana tersebut, yaitu Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada Senin 6 Juni 2022 telah memvonis Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

kemudian, Lai Bui Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berikutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Makhfud Saifudin selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x