KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Tersangka TPPU, Setelah Jadi Tersangka Suap

- 4 Juli 2022, 18:17 WIB
Wali Kota Ambon nonaktif Richard tersangka TPPU. ./antaranews.com
Wali Kota Ambon nonaktif Richard tersangka TPPU. ./antaranews.com /

BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy tersangka TPPU pengembangan dari dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.

Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy tersangka.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 4 Juli 2022.

Menurut Ali, selama proses penyidikan dugaan perkara awal penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022.

Richard, lanjut Ali, diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Untuk pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu sampaikan pada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x