Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bakal Jalani Sidang di Tipikor Bandung

- 6 Juli 2022, 15:15 WIB
Tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin berjalan saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 13 Juni 2022
Tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin berjalan saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 13 Juni 2022 /


BERITA KBB - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Sebab pada hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan Ade Yasin ke Tipikor Bandung.

Sebagaimana, Ade yasin diduga melakukan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Persib Melayangkan Surat Keberatan Atas Draf Jadwal Liga 1 2022/2023 Kepada PT LIB

"Hari ini Jaksa KPK Heni Nuroho telah  selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Saat ini, kata Ali, tim Jaksa KPK masih menunggu  informasi siapa Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut.

"Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan." tuturnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Mandi Sholat Idul Adha, Beserta Doa Setelah Sholat Idul Adha

Ade yasin pun bakal didakwa  dengan Pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, Ade Yasin bersama dengan tiga jajaran oknum Pemkab Bogor menjadi tersangka atas kasus dugaan suap.

Yakni, dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Baca Juga: 5 Cara Untuk Membersihkan Paru-Paru Dari Racun Akibat Merokok, Nomor 4 Terbukti Ampuh!

Ketiga oknum Pemkab Bogor itu diantaranya Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk penerima, KPK menetapkan empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Seperti  Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk
mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP.

Padahal kondisi laporan keuangan Pemkab Bogor buruk karena ada temuan janggal atas laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakan Sari.

Ade yasin pun menyiapkan uang yang akan diberikan ke jajaran oknum BPK. Dengan angka sebesar Rp1,9 miliar.


Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x