BERITA KBB - Kementerian Sosial membuat surat keputusan yang mencabut izin mengumpulkan donasi yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin ACT itu tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menyebutkan, alasan pencabutan itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan yayasan ACT terhadap pengambilan dana operasional yang berasal dari donasi.
Baca Juga: 35 Parpol yang Sudah Bisa Akses Sipol Jelang Pemilu 2024, Ada Partai Pilihanmu?
ACT melalui Presidennya Ibnu Khajar mengaku, Rata-rata pihaknya mengambil dana operasional sebesar 13,5 persen sedangkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya dibolehkan sebesar 10 persen.
Namun demikian, kata Muhadjir pencabutan ini sifatnya sementara karena pihaknya akan menurunkan Inspektorat Kemensos untuk mendalami dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri Sosial.
"Pencabutan ini berdasarkan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata di kantor Kemensos Rabu, 6 Juli 2022.
Baca Juga: Melur Jalani Operasi! Link Melur untuk Firdaus Episode 24 Tayang 7 Juli 2022
Kemensos sendiri sudah melakukan klarifikasi kepada ACT dengan mengundang pengurusnya ke Kemensos.
"Angka ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tutur Muhadjir.
Ia pun menyebutkan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan nantinya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.***