Doni Salmanan Sebarkan Berita Bohong Hingga Penipuan Gunakan Platform Quotex

- 6 Juli 2022, 17:41 WIB
Tersangka Doni Salmanan sebarkan berita bohong dan penipuan./foto:pikiran-rakyat.com
Tersangka Doni Salmanan sebarkan berita bohong dan penipuan./foto:pikiran-rakyat.com /

BERITA KBB - Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan menjadi afiliator selama beberapa tahun.

Ketika menjadi afiliator, tersangka Doni Salmanan diduga menyebarkan berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex.

"Tersangka Doni Salmanan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi.

Perbuatan Doni Salmanan, menurut Didi mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex.

Didi menuturkan dalam perkara ini, Doni Salmanan menyebarkan konten video. Dalam video tersebut, Doni diketahui menampilkan video trading seolah dirinya mendapat keuntungan besar.

"Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut," tuturnya.

Akibatnya, masyarakat tertarik untuk ikut dan mendaftar di platform tersebut.

Doni Salmanan juga mengajak masyarakat untuk ikut bermain.

"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka, akan mendapat keuntungan yang besar," katanya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah