PPATK: Ada Aliran Dana dari ACT ke Anggota Al-Qaeda

- 6 Juli 2022, 22:09 WIB
PPATK: Ada Aliran Dana dari ACT ke Anggota Al-Qaeda
PPATK: Ada Aliran Dana dari ACT ke Anggota Al-Qaeda /Antara News/



BERITA KBB - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari  Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke anggota Al-Qaeda.

Tetapi, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hal ini masih sifatnya personal. Dimana salah satu pegawai ACT mentransfer uang ke salah satu orang anggota Al-Qaeda yang ditangkap oleh pihak keamanan Turki.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Jazz Gunung Bromo Segera di Gelar, Berikut Link dan Harga Tiket Nontonnya, Jangan Sampai Kehabisan!

Selain itu, Ivan juga tidak bisa menjelaskan apa tujuan dari transaksi tersebut karena harus ada pendalaman kembali.

"Jadi ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan,” katanya.

Seperti diketahui, yayasan ACT menjadi sorotan karena diduga melakukan penyalahgunaan uang donasi. Hal itu sebagaimana pemberitaan investigasi majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Baca Juga: Berubah Lagi, Status PPKM di Jabodetabek Kini Kembali ke Level 1

Pasalnya, para petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan menggunakan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Menurut Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar memang pada tahun 2021 lalu gaji petinggi ACT untuk jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Namun besaran gaji itu diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

Baca Juga: Terkonfirmasi! YG Entertainment Umumkan Comeback dan World Tour Blackpink Agustus Mendatang!

Ia juga mengakui, memang pemotongan dana donasi untuk operasional sebesar 13,7 persen per tahun yang diperuntukan untuk operasional termasuk membayar gaji.

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Kejagung Periksa Lima Petinggi dari Kementerian untuk Dugaan Korupsi Kuota Impor Garam Industri


Saat ini, izin mengumpulkan donasi ke masyarakat tersebut sudah dicabut oleh Kementerian Sosial.***


 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x