Kejagung Periksa Lima Petinggi dari Kementerian untuk Dugaan Korupsi Kuota Impor Garam Industri

- 6 Juli 2022, 21:24 WIB
Kejagung Periksa Lima Petinggi dari Kementerian untuk Dugaan Korupsi Kuota Impor Garam Industri
Kejagung Periksa Lima Petinggi dari Kementerian untuk Dugaan Korupsi Kuota Impor Garam Industri /


BERITA KBB - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi atas kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai tahun 2022.

Kelimanya adalah petinggi dari dua Kementerian yakni, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Industri yang diduga mengetahui atas tindak pidana korupsi fasilitas impor garam Industri tersebut.

Diantaranya,mantan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020 bernama Kasan. Lalu Dirjen  Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahun 2020 Didi Sumedi serta Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020 Sri Agustina.

Baca Juga: Arawinda Kirana Pemeran Utama Film Yuni Dituduh Menjadi Pelakor, Postingan Istri Sah Jadi Sorotan

Kemudian untuk Kementerian Perindustrian penyidik memeriksa Mantan Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Abdul Rochim dan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019, Muhammad Khayam.

"Benar ada lima orang saksi yang diperiksa oleh penyidik dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Untuk Kasan, Ketut menyebutkan, yang bersangkutan adalah pejabat yang pernah memberikan persetujuan atas  impor garam industri. Sehingga hal tersebut lah yang didalami penyidik.

Baca Juga: Walid Pergoki Dee Selingkuh! Spoiler Melur untuk Firdaus Episode 24 Tayang Kamis 7 Juli 2022

Sedangkan dua mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri lainnya hanya dimintai keterangan atas regulasi dan persetujuan impor garam industri.

Untuk saksi dari Kementerian Perindustrian, Ketut menyebutkan, keduanya diperiksa soal kuota impor garam industri.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri," jelas Ketut.

Baca Juga: Penyanyi Cantik Raisa Syok Saat Isi Bensin, Cuitan di Twitter Bawa-bawa Polisi

Kasus ini diumumkan  ke publik saat naik ke tahap penyidik pada Senin 27 Juni 2022 lalu.

Ketika itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pihaknya menemukan bukti  permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai Tahun 2022.

Ia pun menjelaskan, pada 2018 lalu, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Baca Juga: Sempat Masuk di Akademi AC Milan, Bek Sayap Anyar Inter Milan Ternyata Akui Mimpi Jadi Nyata

Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat jatah kuota  impor garam industri dengan berat  ‪3.770.346‬ ton atau bernilai sebesar Rp ‪2.054.310.721.560‬.

Namun demikian, pemberian persetujuan impor ini tidak memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Akhirnya di pasaran stock garam industri pun melimpah.

Agar barang impor nya bisa laku dipasaran, para importir itu pun mengalihkan  garam industri itu menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.

Menurut Burhanuddin, harusnya jatah garam konsumsi adalah rezeki untuk rakyat kecil. Seperti UMKM dan petani garam.

"Akibat perbuatan curang tersebut maka para pelaku UMKM dan petani garam dirugikan dan ini adalah hal yang sangat-sangat menyedihkan," ucap Burhanuddin.


 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x