Harga Tiket Pesawat Kini Mengalami Kenaikan Akibat Naiknya Harga Minyak Dunia

- 12 Juli 2022, 21:06 WIB
Harga Tiket Pesawat Kini Mengalami Kenaikan Akibat Naiknya Harga Minyak Dunia
Harga Tiket Pesawat Kini Mengalami Kenaikan Akibat Naiknya Harga Minyak Dunia /REUTERS/David Ryder

 

 
BERITA KBB - Harga tiket pesawat disebut akan semakin mahal imbas dari melonjaknya harga bahan bakar. 
 
Diketahui bahwa harga minyak melonjak dari imbasnya pemulihan ekonomi dari pandemik Covid-19, ditambah dengan perang di Ukraina. 
 
Direktur Jenderal Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), Willie Walsh, mengatakan kenaikan harga tiket pesawat tentunya akan dibebankan kepada konsumen.
 
 
"Terbang akan lebih mahal bagi konsumen, tidak diragukan lagi", ujar Walsh.
 
Mantan bos British Airways itu mengatakan harga bahan bakar berada pada rekor tertinggi. Persoalannya, minyak adalah elemen terbesar dari basis biaya maskapai.
 
"Tidak dapat dihindari bahwa pada akhirnya harga minyak yang tinggi akan diteruskan ke konsumen dengan harga tiket yang lebih tinggi," sebutnya.
 
 
Terkait hal itu, Walsh mengatakan penumpang yang penerbangannya dibatalkan dapat dipertimbangkan agar tidak perlu membayar lebih mahal untuk memesan ulang.
 
Namun dia mengatakan bandara yang tidak dapat mengatasi harus menyesuaikan jadwal mereka sekarang, sehingga mereka dapat menampung orang sebanyak mungkin.
 
Dia menambahkan bahwa harga minyak yang tinggi akan tercermin pada harga tiket yang lebih tinggi. Harga minyak sudah naik sejak permintaan kembali meningkat usai dimulainya pemulihan ekonomi.
 
 
Dampak dari perang di Ukraina juga telah mendorong harga minyak naik lebih jauh. Invasi Rusia membuat Amerika Serikat (AS) mengumumkan larangan penuh atas impor minyak dari Rusia, dan Inggris akan menghentikan pasokan dari Rusia pada akhir tahun.
 
Di Benua Biru, para pemimpin Uni Eropa mengatakan mereka akan memblokir sebagian besar impor minyak Rusia pada akhir 2022.
 
Artinya, permintaan minyak dari produsen lain telah meningkat, yang mengarah ke harga yang lebih tinggi.
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
 
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
 
Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
 
“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ujar Adita.
 
Besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing - masing maskapai. 
 
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing - masing maskapai.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah